ost dong yi Cheonaejia by Jang Nara
sumber: http://kichanes.blogspot.com/2011/07/ost-dong-yi-cheonaejia-by-jang-nara.html
Blog ini Membahas tentang Ujian Nasional di Indonesia
D | alam proses pembelajaran, penilaian dilaku- kan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai hasil belajar yang te- |
lah ditetapkan dalam kurikulum. Oleh karena itu,
guru wajib melakukan penilaian selama dan sete-
lah proses pembelajaran berdasarkan pada suatu
kompetensi dasar atau standar kompetensi.
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan dengan tu-
juan antara lain untuk mengukur pencapaian kom-
petensi lulusan peserta didik secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pe-
lajaran ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk
memetakan tingkat pencapaian hasil belajar siswa
pada tingkat sekolah dan daerah.
Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menyepa-
kati dan memutuskan bahwa UN 2011 akan dilaksa-
nakan dengan menggunakan formula baru, yang
berbeda dengan formula penetapan kelulusan ta-
hun-tahun sebelumnya. Ini adalah suatu keputusan
politik yang cerdas, yang didasarkan pada peme-
nuhan aspirasi masyarakat luas. Artinya, secara po-
litis pertanyaan ada-tidaknya UN pada 2011 sudah
terjawab, dengan dilaksanakannya UN untuk 2011.
Sebagai sebuah kebijakan publik yang menyentuh
kepentingan rakyat banyak, keputusan politik men-
jadi penting. Dengan keputusan politik ini diha-
rapkan, persoalan ada atau tidak adanya UN tidak
lagi manjadi bahan perdebatan yang berulang se-
tiap tahun, yang menghabiskan energi yang tidak
perlu. Evaluasi terhadap UN tidak terletak pada
perlu atau tidaknya UN, tapi pada masalah yang
lebih substansial, yakni bagaimana meningkatkan
mutu penyelenggaraan dan memanfaatkan hasil UN
dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan di seluruh tanah air. Peningkatan dan
pemerataan mutu pendidikan merupakan tuntutan
yang mendesak, untuk mendorong mutu dan daya
saing SDM bangsa, yang sangat diperlukan di era
globalisasi saat ini, dalam arena kompetisi yang
semakin ketat.
Buku Tanya-Jawab ini disiapkan untuk memberi-
kan gambaran secara jelas, tepat utuh, dan kom-
prehensif kepada masyarakat luas, terutama semua
pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan
tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN.
Melalui buku ini diharapkan masyarakat dapat
pelaksanaan UN tahun 2011 dan ikut memberi kon-
tribusi bagi kelancaran pelaksanaan UN.
Buku ini disusun atas keraja sama antara Kem-
diknas dan Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) selaku penyelenggara UN.
Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk per-
baikan buku ini di masa depan sangat diharapkan.
Semoga kehadiran buku ini bermanfaat bagi semua
pihak yang tengah berjuang untuk memajukan pen-
didikan nasional.
Jakarta, medio Januari 2011
Tim Penyusun
1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2):
“Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan,
dan program pendidikan dilakukan oleh
lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh,
transparan, dan sistemik untuk menilai
pencapaian standar nasional pendidikan”.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 ten-
tang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pa-
da jenjang pendidikan dasar dan menengah
terdiri atas:
a. penilaian hasil
belajar oleh pen-
didik;
b. penilaian hasil
belajar oleh sa-
tuan pendidikan;
dan
c. penilaian hasil
belajar oleh Pe-
merintah.
Pasal 66 ayat (1):
Penilaian hasil bela-
jar sebagaimana di-
maksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c ber-
tujuan untuk menilai pencapaian kompe-
tensi lulusan secara nasional pada mata pe-
lajaran tertentu dalam kelompok mata pe-
lajaran ilmu pengetahuan teknologi dan di-
lakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan
secara obyektif, berkeadilan, dan akun-
tabel.
Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dan seba-
nyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun
pelajaran.
Pasal 68: Hasil Ujian Nasional digunakan
sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau sa-
tuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari
program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan ke-
pada satuan pendidikan dalam upaya
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur
formal pendidikan dasar dan menengah dan
pendidikan jalur nonformal kesetaraan ber-
hak mengikuti ujian nasional dan berhak
mengulanginya sepanjang belum dinyata-
kan lulus dari satuan pendidikan.
Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik se-
bagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa
dipungut biaya.
Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan
informal dapat mengikuti Ujian Nasional se-
telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan
Nomor 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Ujian Sekolah Nasional Tahun Pelajaran 2010/
2011.
2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?
UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
3. Apakah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor
penentu kelulusan?
Hasil UN tidak dijadikan satu-satunya faktor pe-
nentu kelulusan. Pasal 72 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stan-
dar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa pe-
serta didik dinyatakan lulus dari satuan pen-
didikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah: (a) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran; (b) memperoleh nilai minimal
baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) kelom-
pok mata pelajaran kewarganegaraan dan ke-
pribadian; (3) kelompok mata pelajaran este-
tika, dan (4) kelompok mata pelajaran jasmani,
olah raga, dan kesehatan; (c) lulus ujian sekolah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengeta-
huan dan teknologi; dan (d) lulus ujian nasional.
didik dari sekolah/madrasah.
4. Mengapa perlu ditetapkan formula baru dalam
penentuan kelulusan UN?
Penetapan dan pemberlakuan formula baru di-
maksudkan untuk memenuhi harapan dan aspi-
rasi yang berkembang dalam masyarakat: su-
paya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut
mempertimbangkan komponen proses dan hasil
penilaian guru, dan mengembangkan suasana
yang lebih kondusif bagi peserta didik dalam
menghadapi ujian. Kondisi itu diharapkan dapat
mendorong bagi terwujudnya hasil ujian na-
sional yang kredibel dan objektif, yang sangat
diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, pe-
rumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian
bantuan kepada sekolah dan daerah, dalam
rangka peningkatan dan pemerataan mutu pen-
didikan.
5. Bagaimanakah bentuk formula baru UN 2011?
Formula baru UN 2011 memberi pembobotan
40% untuk nilai sekolah dan 60% untuk nilai UN.
Nilai sekolah diperoleh dari gabungan antara
nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor:
semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan
SMPLB; serta semester 3, 4, dan 5 SMA/MA dan
SMK. Pembobotannya: 60% untuk nilai ujian se-
kolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai
gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/
madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan
dalam penentuan kelulusan UN.
6. Bagaimana kelulusan peserta didik dalam UN?
Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan
berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh da-
ri nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah
(NS/M) pada mata pelajaran yang diujiannasi-
onalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya
40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diu-
jinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.
Peserta didik dinyatakan lulus UN bila: NA pada
setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat
koma nol), dan nilai rata-rata dari semua NA
mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima).
7. Apa kegunaan hasil UN?
Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: (a) pemetaan mutu program dan/a-
tau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya; (c) penentu ke-
lulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
(d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upaya me-
ningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.
8. Siapa yang berhak mengikuti UN?
(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN
SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian
nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta
didik yang mempunyai kelainan tunanetra,
tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus me-
menuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP,
MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA,
SMALB, atau SMK mulai semester I tahun
pertama hingga semester I tahun terak-
hir; dan
c. memiliki ijazah atau surat keterangan la-
in yang setara, atau berpenghargaan sa-
ma dengan ijazah dari satuan pendidikan
yang setingkat lebih rendah, atau memi-
liki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke
kelas IV untuk siswa
K u l l i y a t u l - M u ’ -
alimin Al-Islamiyah
(KMI)/Tarbiyatul-
Mu’alimin Al-Isla-
miyah (TMI) yang
pindah ke SMA/MA
atau SMK.
9. Siapa yang terlibat dalam
penyelenggaraan UN?
Dalam bentuk diagram da-
pat digambarkan penye-
lenggara UN dari tingkat
pusat sampai dengan sa-
tuan pendidikan, unsur-
unsurnya sebagai berikut:
PUSAT PROVINSI KAB/KOTA SATUAN PENDIDIKAN
1. BSNP 1. GUBERNUR 1. BUPATI/ 1. PT
2. KEMDIKNAS 2. PTN WALIKOTA 2. Kepala Sekolah
Pada UN 2011 tidak ada ujian ulangan. Hal ini
sebagai akibat dari penerapan formula baru
dalam penentuan kelulusan.
14. Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran,
bagaimanakah bentuk-bentuk penilaian hasil
belajar yang ada di sekolah/madrasah?
Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) PP Nomor 19 Ta-
hun 2005, benrtuk-bentuk penilaian hasil be-
lajar pada jenjang pendidikan dasar dan mene-
ngah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik-
an; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian oleh pendidik dalam bentuk nilai ra-
por, penilaian oleh satuan pendidikan dalam
bentuk nilai ujian sekolah, dan penilaian oleh
pemerintah dalam bentuk nilai ujian nasional.
15. Apakah peran sekolah/madrasah dalam pe-
nentuan kelulusan siswa dalam UN?
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dila-
kukan dalam bentuk UN yang diselenggarakan
oleh BSNP. Sekolah/madrasah memiliki wewe-
nang untuk menyelenggarakan ujian sekolah
yang nilainya digabung dengan rata-rata nilai
rapor untuk menjadi nilai sekolah (NS). NS me-
miliki bobot 40 persen dalam menentukan ke-
lulusan peserta didik pada setiap mata pela-
jaran UN.
16. Bagaimana penyelenggaraan Ujian Sekolah?
Ujian sekolah dilaksanakan oleh sekolah untuk
semua mata pelajaran, baik mata pelajaran
yang diujinasionalkan maupun mata pelajaran
yang tidak diujinasionalkan. Ujian sekolah bisa
berupa ujian teori dan/atau ujian praktik.
17. Dalam penyelenggaraan UN, dengan instansi
mana BSNP bekerjasama?
BSNP bekerjasama dengan instansi terkait di
lingkungan Pemerintah, Perguruan Tinggi Ne-
geri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabu-
paten/Kota, dan satuan pendidikan.
18. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam
penyelenggaraan UN 2011?
Dalam penyelenggaraan UN 2011, BSNP me-
nunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan re-
komendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Ne-
geri Indonesia MR-PTNI, sebagai koordinator
pengawas penyelenggaraan Ujian Nasional di
daerah untuk SMA/MA, dan SMK. Peran terse-
but amat penting dalam rangka penyelengga-
raan UN.
19. Apa tanggungjawab PTN?
Tanggungjawab PTN meliputi:
(a) menjamin objektivitas dan kredibilitas pe-
laksanaan UN di wilayahnya,
(b) melaksanakan koordinasi dengan Pemerin-
tah Daerah dan Kantor Wilayah Kementrian
Agama dalam penyelenggaraan UN,
(c) menetapkan Pengawas satuan pendidikan
di setiap sekolah/madrasah penyelenggara
UN bersama Dinas Pendidikan,
(d) menetapkan Pengawas ruang ujian bersama
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementrian Agama sebagai pe-
nyelenggara UN Kabupaten/Kota,
(e) mengawasi percetakan dan pendistribusian
bahan UN,
(f) menjaga keamanan dan kerahasiaan peng-
gandaan dan pendistribusian bahan UN,
(g) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN
yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan
pendukungnya,
(h) melakukan pemindaian LJUN untuk SMA/
MA dengan menggunakan perangkat lunak
yang ditetapkan oleh BSNP,
(i) menjamin keamanan dan kerahasiaan pro-
ses pemindaian LJUN,
(j) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Pe-
nyelenggara UN Tingkat Pusat,
(k) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas,
dan akuntabilitas pada semua proses penye-
lenggaraan UN, dan
(l) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat
Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui BSNP yang be-
risi tentang persiapan, pelaksanaan, dan
evaluasi UN.
20. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang
ujian?
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim
pengawas yang terdiri dari guru-guru yang ma-
ta pelajarannya sedang tidak diujikan, diatur
dengan sistem acak dalam satu kabupaten/ko-
ta, dan guru yang mata pelajarannya sedang
diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
21. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan
kecurangan?
Bagi peserta UN yang melanggar tata tertib di-
beri peringatan oleh pengawas ruang UN. Apa-
bila peserta UN telah diberi peringatan dan ti-
dak mengindahkan peringatan tersebut, maka
pengawas ruang ujian mencatat dan mengusul-
kan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal
pada mata pelajaran yang diujikan tersebut.
Catatan ini ditulis dalam berita acara.
Bagi pengawas UN yang melakukan kecurangan
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan per-
undang-undangan yang berlaku.
22. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan
UN?
Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung
jawab pemerintah pusat dan pemerintah da-
erah. Peserta didik tidak dibebani biaya apapun
dalam penyelenggaraan UN.
23. Apakah nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK di-
pertimbangkan dalam seleksi masuk pergu-ruan tinggi?
Hasil UN SMA/SMK/MA dapat dijadikan sebagai
bahan pertimbangan untuk seleksi masuk ke
perguruan tinggi. Oleh karena itu mulai tahun
2011 semua proses seleksi masuk perguruan
tinggi baik yang bersifat mandiri maupun na-
sional (SNMPTN) harus dilakukan setelah pe-
ngumuman hasil ujian nasional atau setelah
peserta didik dinyatakan lulus.
24.Bagaimanakah proses penyusunan soal UN?
Soal dipilih dari bank soal sesuai dengan SKL
dan Kisi-Kisi UN. Kisi-kisi UN dikembangkan ber-
dasarkan SKL yang bersifat irisan atau interseksi
kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Proses pengem-
bangan soal melibatkan unsur-unsur dosen dari
perguruan tinggi, guru mata pelajaran, anggota
BSNP, dan pakar penilaian pendidikan.
25.Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang
mendapatkan paket soal yang sama?
Tidak. Dalam UN 2011, dalam satu ruang ujian
akan menerima 5 paket soal yang berbeda untuk
menghindari kecurangan dan mewujudkan hasil
UN yang jujur.
26.Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?
Hasil UN yang jujur diperlukan untuk menen-
tukan kelulusan peserta didik dan memetakan
pencapaian kompetensi lulusan secara tepat pa-
da sekolah/madrasah dan daerah, sebagai salah
satu indikator mutu pendidikan. Berdasarkan
hasil pemetaan ini, dapat dirumuskan kebijakan
yang tepat pada tingkat sekolah, daerah, dan
nasional untuk melakukan perbaikan-perbaikan
dan pemberian bantuan, dalam rangka pening-
katan dan pemerataan mutu pendidikan.
27.Mengapa UN tidak dilaksanakan hanya pada
satuan pendidikan yang telah memenuhi stan-
dar nasional?
Hasil UN harus bersifat komparabel antar satuan
pendidikan dan antar tahun. Berdasarkan hasil
UN dapat dibandingkan pencapaian kompetensi
lulusan antara berbagai sekolah dan daerah.
Dengan demikian hasil UN dapat dijadikan dasar
dalam pemetaan kekuatan dan kelemahan se-
kolah dan/atau daerah, dan selanjutnya dapat
dijadikan dasar dalam pemberian bantuan da-
lam rangka pemerataan dan peningkatan mutu
pendidikan.