Sabtu, 16 Juli 2011

ost dong yi Cheonaejia by Jang Nara

ost dong yi Cheonaejia by Jang Nara

jeo haneul wee neunmoolro geureen
baram uei soksagim
goeun geu bit ttaraga
geu so-ge jamdeunda

geurium dagajin geugoseun
ahryunhan giuksok geugoseun
deulggot cheorum sarajeo burrineun
haneulggot, geuriumdeul

nora nora haneureul naeryeora
ggumgil gadeuk heureuneun sori
nora nora byeolbitdo heulryeo narara
geurium damginda
ggumgireul gunneunda

jeo haneul wee neunmoolro geureen
baram uei soksagim
goeun geu bit ttaraga
geu so-ge jamdeunda

geurium dagajin geugoseun
ahryunhan giuksok geugoseun
deulggot cheorum sarajeo burrineun
haneulggot, geuriumdeul

nora nora haneureul naeryeora
ggumgil gadeuk heureuneun sori
nora nora byeolbitdo heulryeo narara

sumber: http://kichanes.blogspot.com/2011/07/ost-dong-yi-cheonaejia-by-jang-nara.html

Selasa, 05 Juli 2011

analisis butir soal dan penilaian

sumber :
http://mgmpbahasainggrisgugus2kadugede.blogspot.com/2010/12/analisis-butir-soal.html

analisis butir soal dari LPMP
http://downloads.ziddu.com/downloadfile/13425649/ANALISISBUTIRSOALPENYUSUNANTESOBJEKTIFLPMP.zip.html

iteman
http://downloads.ziddu.com/downloadfile/13426050/ITEMAN.zip.html

blanko analisis soal pilihan ganda dan uraian
http://downloads.ziddu.com/downloadfile/13220393/I.BLANKOANALISISSOALPILIHANGANDADANURAIAN.zip.html

analisis ketuntasan belajar
http://downloads.ziddu.com/downloadfile/13220395/II.AnalisisKetuntasanBelajar.zip.html

analisis butir soal
Sumber : http://sarkomkar.blogspot.com/2010/03/analisis-butir-soal.html
http://downloads.ziddu.com/downloadfile/8790074/BabVIIedit.rtf.html

Minggu, 13 Maret 2011

Tanya Jawab UN 2011

D

alam proses pembelajaran, penilaian dilaku-

kan untuk mengukur pencapaian kompetensi

peserta didik sebagai hasil belajar yang te-

lah ditetapkan dalam kurikulum. Oleh karena itu,

guru wajib melakukan penilaian selama dan sete-

lah proses pembelajaran berdasarkan pada suatu

kompetensi dasar atau standar kompetensi.

Ujian Nasional (UN) diselenggarakan dengan tu-

juan antara lain untuk mengukur pencapaian kom-

petensi lulusan peserta didik secara nasional pada

mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pe-

lajaran ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk

memetakan tingkat pencapaian hasil belajar siswa

pada tingkat sekolah dan daerah.

Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan Kementerian

Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menyepa-

kati dan memutuskan bahwa UN 2011 akan dilaksa-

nakan dengan menggunakan formula baru, yang

berbeda dengan formula penetapan kelulusan ta-

hun-tahun sebelumnya. Ini adalah suatu keputusan

politik yang cerdas, yang didasarkan pada peme-

nuhan aspirasi masyarakat luas. Artinya, secara po-

litis pertanyaan ada-tidaknya UN pada 2011 sudah

terjawab, dengan dilaksanakannya UN untuk 2011.

Sebagai sebuah kebijakan publik yang menyentuh

kepentingan rakyat banyak, keputusan politik men-

jadi penting. Dengan keputusan politik ini diha-

rapkan, persoalan ada atau tidak adanya UN tidak

lagi manjadi bahan perdebatan yang berulang se-

tiap tahun, yang menghabiskan energi yang tidak

perlu. Evaluasi terhadap UN tidak terletak pada

perlu atau tidaknya UN, tapi pada masalah yang

lebih substansial, yakni bagaimana meningkatkan

mutu penyelenggaraan dan memanfaatkan hasil UN

dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu

pendidikan di seluruh tanah air. Peningkatan dan

pemerataan mutu pendidikan merupakan tuntutan

yang mendesak, untuk mendorong mutu dan daya

saing SDM bangsa, yang sangat diperlukan di era

globalisasi saat ini, dalam arena kompetisi yang

semakin ketat.

Buku Tanya-Jawab ini disiapkan untuk memberi-

kan gambaran secara jelas, tepat utuh, dan kom-

prehensif kepada masyarakat luas, terutama semua

pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan

tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN.

Melalui buku ini diharapkan masyarakat dapat

memperoleh pemahaman secara lebih rinci tentang

pelaksanaan UN tahun 2011 dan ikut memberi kon-

tribusi bagi kelancaran pelaksanaan UN.

Buku ini disusun atas keraja sama antara Kem-

diknas dan Badan Standar Nasional Pendidikan

(BSNP) selaku penyelenggara UN.

Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk per-

baikan buku ini di masa depan sangat diharapkan.

Semoga kehadiran buku ini bermanfaat bagi semua

pihak yang tengah berjuang untuk memajukan pen-

didikan nasional.

Jakarta, medio Januari 2011

Tim Penyusun

1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang

Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2):

“Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan,

dan program pendidikan dilakukan oleh

lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh,

transparan, dan sistemik untuk menilai

pencapaian standar nasional pendidikan”.

b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 ten-

tang Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pa-

da jenjang pendidikan dasar dan menengah

terdiri atas:

a. penilaian hasil

belajar oleh pen-

didik;

b. penilaian hasil

belajar oleh sa-

tuan pendidikan;

dan

c. penilaian hasil

belajar oleh Pe-

merintah.

Pasal 66 ayat (1):

Penilaian hasil bela-

jar sebagaimana di-

maksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c ber-

tujuan untuk menilai pencapaian kompe-

tensi lulusan secara nasional pada mata pe-

lajaran tertentu dalam kelompok mata pe-

lajaran ilmu pengetahuan teknologi dan di-

lakukan dalam bentuk Ujian Nasional.

Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan

secara obyektif, berkeadilan, dan akun-

tabel.

Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan

sekurang-kurangnya satu kali dan seba-

nyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun

pelajaran.

Pasal 68: Hasil Ujian Nasional digunakan

sebagai salah satu pertimbangan untuk:

a. pemetaan mutu program dan/atau sa-

tuan pendidikan;

b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan

berikutnya;

c. penentuan kelulusan peserta didik dari

program dan/atau satuan pendidikan;

d. pembinaan dan pemberian bantuan ke-

pada satuan pendidikan dalam upaya

untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur

formal pendidikan dasar dan menengah dan

pendidikan jalur nonformal kesetaraan ber-

hak mengikuti ujian nasional dan berhak

mengulanginya sepanjang belum dinyata-

kan lulus dari satuan pendidikan.

Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik se-

bagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa

dipungut biaya.

Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan

informal dapat mengikuti Ujian Nasional se-

telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor

45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan

Nomor 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan

Ujian Sekolah Nasional Tahun Pelajaran 2010/

2011.

2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?

UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi

lulusan secara nasional pada mata pelajaran

tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu

pengetahuan dan teknologi.

3. Apakah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor

penentu kelulusan?

Hasil UN tidak dijadikan satu-satunya faktor pe-

nentu kelulusan. Pasal 72 ayat (1) Peraturan

Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stan-

dar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa pe-

serta didik dinyatakan lulus dari satuan pen-

didikan pada pendidikan dasar dan menengah

setelah: (a) menyelesaikan seluruh program

pembelajaran; (b) memperoleh nilai minimal

baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata

pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata

pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) kelom-

pok mata pelajaran kewarganegaraan dan ke-

pribadian; (3) kelompok mata pelajaran este-

tika, dan (4) kelompok mata pelajaran jasmani,

olah raga, dan kesehatan; (c) lulus ujian sekolah

untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengeta-

huan dan teknologi; dan (d) lulus ujian nasional.

didik dari sekolah/madrasah.

4. Mengapa perlu ditetapkan formula baru dalam

penentuan kelulusan UN?

Penetapan dan pemberlakuan formula baru di-

maksudkan untuk memenuhi harapan dan aspi-

rasi yang berkembang dalam masyarakat: su-

paya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut

mempertimbangkan komponen proses dan hasil

penilaian guru, dan mengembangkan suasana

yang lebih kondusif bagi peserta didik dalam

menghadapi ujian. Kondisi itu diharapkan dapat

mendorong bagi terwujudnya hasil ujian na-

sional yang kredibel dan objektif, yang sangat

diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, pe-

rumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian

bantuan kepada sekolah dan daerah, dalam

rangka peningkatan dan pemerataan mutu pen-

didikan.

5. Bagaimanakah bentuk formula baru UN 2011?

Formula baru UN 2011 memberi pembobotan

40% untuk nilai sekolah dan 60% untuk nilai UN.

Nilai sekolah diperoleh dari gabungan antara

nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor:

semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan

SMPLB; serta semester 3, 4, dan 5 SMA/MA dan

SMK. Pembobotannya: 60% untuk nilai ujian se-

kolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai

gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/

madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan

dalam penentuan kelulusan UN.

6. Bagaimana kelulusan peserta didik dalam UN?

Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan

berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh da-

ri nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah

(NS/M) pada mata pelajaran yang diujiannasi-

onalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya

40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diu-

jinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.

Peserta didik dinyatakan lulus UN bila: NA pada

setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat

koma nol), dan nilai rata-rata dari semua NA

mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima).

7. Apa kegunaan hasil UN?

Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbang

an dalam: (a) pemetaan mutu program dan/a-

tau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk

jenjang pendidikan berikutnya; (c) penentu ke-

lulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan

(d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan

kepada satuan pendidikan dalam upaya me-

ningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.

8. Siapa yang berhak mengikuti UN?

(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN

SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.

(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian

nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta

didik yang mempunyai kelainan tunanetra,

tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.

(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus me-

menuhi persyaratan:

a. telah berada pada tahun terakhir di SMP,

MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.

b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil

belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA,

SMALB, atau SMK mulai semester I tahun

pertama hingga semester I tahun terak-

hir; dan

c. memiliki ijazah atau surat keterangan la-

in yang setara, atau berpenghargaan sa-

ma dengan ijazah dari satuan pendidikan

yang setingkat lebih rendah, atau memi-

liki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke

kelas IV untuk siswa

K u l l i y a t u l - M u ’ -

alimin Al-Islamiyah

(KMI)/Tarbiyatul-

Mu’alimin Al-Isla-

miyah (TMI) yang

pindah ke SMA/MA

atau SMK.

9. Siapa yang terlibat dalam

penyelenggaraan UN?

Dalam bentuk diagram da-

pat digambarkan penye-

lenggara UN dari tingkat

pusat sampai dengan sa-

tuan pendidikan, unsur-

unsurnya sebagai berikut:

PUSAT PROVINSI KAB/KOTA SATUAN PENDIDIKAN

1. BSNP 1. GUBERNUR 1. BUPATI/ 1. PT

2. KEMDIKNAS 2. PTN WALIKOTA 2. Kepala Sekolah

3. KEMENAG 3. Dinas Pendidikan 2. PT 3. Guru
4. MR-PTN 4. Kanwil Kemenag 3. Diknas Pendidikan 4. Pengawas
5. Instansi terkait 4. Kantor Kemenag

10. Apakah ada Ujian Ulangan?

Pada UN 2011 tidak ada ujian ulangan. Hal ini

sebagai akibat dari penerapan formula baru

dalam penentuan kelulusan.

14. Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran,

bagaimanakah bentuk-bentuk penilaian hasil

belajar yang ada di sekolah/madrasah?

Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) PP Nomor 19 Ta-

hun 2005, benrtuk-bentuk penilaian hasil be-

lajar pada jenjang pendidikan dasar dan mene-

ngah terdiri atas:

a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;

b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik-

an; dan

c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian oleh pendidik dalam bentuk nilai ra-

por, penilaian oleh satuan pendidikan dalam

bentuk nilai ujian sekolah, dan penilaian oleh

pemerintah dalam bentuk nilai ujian nasional.

15. Apakah peran sekolah/madrasah dalam pe-

nentuan kelulusan siswa dalam UN?

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dila-

kukan dalam bentuk UN yang diselenggarakan

oleh BSNP. Sekolah/madrasah memiliki wewe-

nang untuk menyelenggarakan ujian sekolah

yang nilainya digabung dengan rata-rata nilai

rapor untuk menjadi nilai sekolah (NS). NS me-

miliki bobot 40 persen dalam menentukan ke-

lulusan peserta didik pada setiap mata pela-

jaran UN.

16. Bagaimana penyelenggaraan Ujian Sekolah?

Ujian sekolah dilaksanakan oleh sekolah untuk

semua mata pelajaran, baik mata pelajaran

yang diujinasionalkan maupun mata pelajaran

yang tidak diujinasionalkan. Ujian sekolah bisa

berupa ujian teori dan/atau ujian praktik.

17. Dalam penyelenggaraan UN, dengan instansi

mana BSNP bekerjasama?

BSNP bekerjasama dengan instansi terkait di

lingkungan Pemerintah, Perguruan Tinggi Ne-

geri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabu-

paten/Kota, dan satuan pendidikan.

18. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam

penyelenggaraan UN 2011?

Dalam penyelenggaraan UN 2011, BSNP me-

nunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan re-

komendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Ne-

geri Indonesia MR-PTNI, sebagai koordinator

pengawas penyelenggaraan Ujian Nasional di

daerah untuk SMA/MA, dan SMK. Peran terse-

but amat penting dalam rangka penyelengga-

raan UN.

19. Apa tanggungjawab PTN?

Tanggungjawab PTN meliputi:

(a) menjamin objektivitas dan kredibilitas pe-

laksanaan UN di wilayahnya,

(b) melaksanakan koordinasi dengan Pemerin-

tah Daerah dan Kantor Wilayah Kementrian

Agama dalam penyelenggaraan UN,

(c) menetapkan Pengawas satuan pendidikan

di setiap sekolah/madrasah penyelenggara

UN bersama Dinas Pendidikan,

(d) menetapkan Pengawas ruang ujian bersama

dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

dan Kantor Kementrian Agama sebagai pe-

nyelenggara UN Kabupaten/Kota,

(e) mengawasi percetakan dan pendistribusian

bahan UN,

(f) menjaga keamanan dan kerahasiaan peng-

gandaan dan pendistribusian bahan UN,

(g) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN

yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan

pendukungnya,

(h) melakukan pemindaian LJUN untuk SMA/

MA dengan menggunakan perangkat lunak

yang ditetapkan oleh BSNP,

(i) menjamin keamanan dan kerahasiaan pro-

ses pemindaian LJUN,

(j) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Pe-

nyelenggara UN Tingkat Pusat,

(k) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas,

dan akuntabilitas pada semua proses penye-

lenggaraan UN, dan

(l) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat

Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri

Pendidikan Nasional melalui BSNP yang be-

risi tentang persiapan, pelaksanaan, dan

evaluasi UN.

20. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang

ujian?

Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim

pengawas yang terdiri dari guru-guru yang ma-

ta pelajarannya sedang tidak diujikan, diatur

dengan sistem acak dalam satu kabupaten/ko-

ta, dan guru yang mata pelajarannya sedang

diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi

sekolah/madrasah penyelenggara UN.

21. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan

kecurangan?

Bagi peserta UN yang melanggar tata tertib di-

beri peringatan oleh pengawas ruang UN. Apa-

bila peserta UN telah diberi peringatan dan ti-

dak mengindahkan peringatan tersebut, maka

pengawas ruang ujian mencatat dan mengusul-

kan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal

pada mata pelajaran yang diujikan tersebut.

Catatan ini ditulis dalam berita acara.

Bagi pengawas UN yang melakukan kecurangan

dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan per-

undang-undangan yang berlaku.

22. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan

UN?

Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung

jawab pemerintah pusat dan pemerintah da-

erah. Peserta didik tidak dibebani biaya apapun

dalam penyelenggaraan UN.

23. Apakah nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK di-

pertimbangkan dalam seleksi masuk pergu-

ruan tinggi?

Hasil UN SMA/SMK/MA dapat dijadikan sebagai

bahan pertimbangan untuk seleksi masuk ke

perguruan tinggi. Oleh karena itu mulai tahun

2011 semua proses seleksi masuk perguruan

tinggi baik yang bersifat mandiri maupun na-

sional (SNMPTN) harus dilakukan setelah pe-

ngumuman hasil ujian nasional atau setelah

peserta didik dinyatakan lulus.

24.Bagaimanakah proses penyusunan soal UN?

Soal dipilih dari bank soal sesuai dengan SKL

dan Kisi-Kisi UN. Kisi-kisi UN dikembangkan ber-

dasarkan SKL yang bersifat irisan atau interseksi

kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan Kurikulum

Tingkat Satuan Pendidikan. Proses pengem-

bangan soal melibatkan unsur-unsur dosen dari

perguruan tinggi, guru mata pelajaran, anggota

BSNP, dan pakar penilaian pendidikan.

25.Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang

mendapatkan paket soal yang sama?

Tidak. Dalam UN 2011, dalam satu ruang ujian

akan menerima 5 paket soal yang berbeda untuk

menghindari kecurangan dan mewujudkan hasil

UN yang jujur.

26.Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?

Hasil UN yang jujur diperlukan untuk menen-

tukan kelulusan peserta didik dan memetakan

pencapaian kompetensi lulusan secara tepat pa-

da sekolah/madrasah dan daerah, sebagai salah

satu indikator mutu pendidikan. Berdasarkan

hasil pemetaan ini, dapat dirumuskan kebijakan

yang tepat pada tingkat sekolah, daerah, dan

nasional untuk melakukan perbaikan-perbaikan

dan pemberian bantuan, dalam rangka pening-

katan dan pemerataan mutu pendidikan.

27.Mengapa UN tidak dilaksanakan hanya pada

satuan pendidikan yang telah memenuhi stan-

dar nasional?

Hasil UN harus bersifat komparabel antar satuan

pendidikan dan antar tahun. Berdasarkan hasil

UN dapat dibandingkan pencapaian kompetensi

lulusan antara berbagai sekolah dan daerah.

Dengan demikian hasil UN dapat dijadikan dasar

dalam pemetaan kekuatan dan kelemahan se-

kolah dan/atau daerah, dan selanjutnya dapat

dijadikan dasar dalam pemberian bantuan da-

lam rangka pemerataan dan peningkatan mutu

pendidikan.